Menyoal Gurita Pungli di Pasar Pribadi Kalibu: 9 Tahun Tanpa Izin, Kok Dibiarkan?

Lebih jauh lagi, lamanya kondisi ini berlangsung turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan aparat terkait.

Sembilan tahun bukan waktu yang singkat. Pembiaran yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan hukum dapat dinegosiasikan, sementara masyarakat kecil tetap menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampaknya.

Berangkat dari realitas tersebut, sudah saatnya persoalan Pasar Pribadi di Kalibu dibahas secara terbuka dan objektif demi menghadirkan kepastian hukum, keadilan bagi para pedagang, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat secara luas.

Hak Milik Tanah Bukan Berarti Hak Memeras Rakyat

Masih banyak anggapan bahwa status kepemilikan pribadi atas tanah memberikan kebebasan mutlak kepada pemilik untuk memanfaatkannya dalam bentuk apa pun, termasuk membuka pasar publik dan menarik berbagai pungutan dari masyarakat.

Padahal, dalam praktik penyelenggaraan fasilitas publik seperti pasar, hak atas tanah tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa izin.

Baca Juga  Afirudin-Rahman Harapan Kemajuan Buton Utara