Harga Pertamax Meroket 32%, BADKO HMI MPO SULTRA Tuntut Transparansi dan Penjelasan Pemerintah

UTARAKLIK.COM, KENDARI – Gelombang penolakan dan kritik tajam mewarnai kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sulawesi Tenggara. Per 10 Mei 2026 pukul 00.00 WITA, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali Sultra secara signifikan, memicu reaksi keras dari kelompok aktivis mahasiswa yang juga mengkhawatirkan efek domino berupa kelangkaan Pertalite.

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Sulawesi Tenggara (BADKO HMI MPO SULTRA) langsung angkat bicara menyikapi kebijakan sepihak tersebut. Mereka mendesak pemerintah dan Pertamina untuk tidak sekadar melempar pengumuman, melainkan wajib memberikan penjelasan yang rasional, berbasis data, dan terbuka kepada publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, harga Pertamax di seluruh SPBU Sulawesi Tenggara melonjak drastis dari harga semula Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter. Angka ini menunjukkan adanya selisih kenaikan sebesar Rp 3.950 per liter, atau setara dengan lonjakan sebesar 32,11% hanya dalam satu kali penyesuaian tarif.

Baca Juga  Mengetahui Awal Terbentuknya Pasar Resmi di Kalibu