UTARAKLIK.COM – Keberadaan Pasar Pribadi di Kalibu yang telah beroperasi selama kurang lebih 9 (sembilan) tahun tanpa kejelasan legalitas menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius.
Masalah ini tidak lagi sekadar menyangkut hak kepemilikan atas sebidang tanah, melainkan telah menyentuh aspek kepentingan publik, perlindungan terhadap pedagang kecil, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.
Di tengah aktivitas perdagangan yang terus berlangsung, berbagai pungutan tetap dilakukan kepada para pedagang dan pengguna jasa pasar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah seluruh aktivitas tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas? Jika belum, mengapa praktik ini dapat berlangsung begitu lama tanpa penyelesaian yang tegas?
Hak milik atas tanah memang dilindungi oleh undang-undang. Namun, hak tersebut bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas untuk menyelenggarakan fasilitas publik tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketika sebuah pasar beroperasi dan melibatkan kepentingan masyarakat luas, maka aspek perizinan, pengawasan, serta pertanggungjawaban kepada publik menjadi sesuatu yang tidak dapat diabaikan.








