Pasar yang melibatkan aktivitas perdagangan masyarakat secara luas tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
Ketika pasarnya sendiri tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan, maka berbagai pungutan yang dilakukan di dalamnya layak dipertanyakan dasar hukumnya.
Kedok “Iuran Harian” yang Menjerat Pedagang Kecil
Pedagang kecil merupakan kelompok yang paling rentan dalam situasi seperti ini. Setiap hari mereka harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membayar iuran demi tetap dapat berjualan.
Apabila pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka muncul persoalan serius mengenai akuntabilitas dan perlindungan terhadap hak-hak pedagang.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana tersebut dialokasikan dan apakah terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dari pihak pengelola.
Pendapatan Daerah yang Bocor Lewat Parkiran Liar
Persoalan juga meluas pada sektor perparkiran. Pengelolaan parkir pada kawasan usaha semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk terkait izin operasional dan kewajiban perpajakan daerah.








