Jika pengelolaan dilakukan tanpa mekanisme resmi, maka bukan hanya pengguna jasa yang dirugikan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Transparansi dalam pengelolaan parkir menjadi penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Sembilan Tahun Pembiaran: Potret Lemahnya Penegakan Hukum
Pertanyaan terbesar yang muncul adalah bagaimana sebuah persoalan yang menjadi perhatian publik dapat berlangsung selama hampir satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.
Jika memang terdapat pelanggaran administratif maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya, mengapa tindakan tegas tidak dilakukan sejak awal?
Sebaliknya, jika seluruh aktivitas tersebut dianggap tidak bermasalah, maka pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
Pembiaran yang terlalu lama hanya akan melahirkan spekulasi, mengikis kepercayaan publik, dan menciptakan persepsi bahwa hukum dapat berlaku berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.








