Uji Polemik Pelantikan Pejabat Eselon II Butur dengan Data, Bukan Prasangka

UTARAKLIK.COM – Polemik terkait pelantikan 23 pejabat eselon II (JPT Pratama) di Kabupaten Buton Utara (Butur) belakangan ini memantik perdebatan di ruang publik.

Tuduhan mengenai ketidaksesuaian prosedur hingga isu nepotisme beredar luas, bahkan cenderung membentuk opini yang belum tentu ditopang oleh data yang utuh.

Setiap kritik adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, kritik yang sehat seharusnya berdiri di atas fakta dan mekanisme hukum yang jelas, bukan sekadar asumsi atau narasi yang dibangun tanpa dasar yang kuat.

Dalam konteks pelantikan ini, perlu dipahami bahwa sistem kepegawaian di Indonesia tidak berjalan tanpa pengawasan. Salah satu instrumen penting adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketika dokumen ini telah diterbitkan, maka secara administratif proses tersebut telah melalui verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mekanisme seleksi terbuka yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menekankan penerapan sistem merit.

Baca Juga  DPRD Sultra Jangan Lampaui Batas