DPRD Sultra Jangan Lampaui Batas

UTARAKLIK.COM – Polemik pelantikan 23 pejabat eselon II (JPT Pratama) di Kabupaten Buton Utara (Butur) tidak lagi sekadar isu administratif. Ia telah berkembang menjadi perdebatan terbuka yang menyerempet pada batas-batas kewenangan antar lembaga.

Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 5 Mei 2026 pun mempertegas satu hal, persoalan ini bukan hanya soal siapa yang benar, tetapi juga soal siapa yang berwenang.

Di titik inilah publik perlu diajak berpikir jernih. Tidak semua kegaduhan harus direspons dengan intervensi. Tidak semua kritik harus bermuara pada tekanan politik. Dan yang paling penting, tidak semua lembaga memiliki ruang untuk masuk ke setiap persoalan. Ada batas yang jelas, dan batas itu ditentukan oleh hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi DPRD provinsi telah diatur secara tegas. Pasal 101 ayat (1) menyebutkan bahwa DPRD provinsi memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD provinsi.

Baca Juga  Anggaran Terbatas, Kadis Wajib Cari Solusi dan Bawa Dana Pusat