Artinya, domain pengawasan DPRD provinsi berhenti pada urusan tingkat provinsi, bukan merambah ke ranah kabupaten/kota.
Lebih tegas lagi, Pasal 154 ayat (1) menyatakan bahwa urusan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan DPRD kabupaten/kota. Ini bukan tafsir, ini norma. Maka ketika DPRD provinsi mulai masuk terlalu jauh dalam polemik kepegawaian di kabupaten, publik berhak bertanya, apakah ini pengawasan, atau justru intervensi?
Dalam aspek kepegawaian, garis batas itu semakin jelas. Pasal 208 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah kewenangan kepala daerah. Tidak ada ruang abu-abu di sini.
Kepala daerah adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas keputusan tersebut, termasuk konsekuensi administratif dan hukumnya.
Dengan demikian, narasi yang berkembang seolah-olah DPRD provinsi dapat memengaruhi apalagi membatalkan proses pelantikan pejabat di kabupaten, jelas tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ini bukan soal membela satu pihak, tetapi soal menjaga agar sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.








