Sistem ini menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar utama, bukan kedekatan atau kepentingan tertentu.
Namun, perlu juga ditegaskan, legalitas bukan berarti kebal kritik. Justru dalam sistem yang sehat, kritik adalah bagian dari kontrol publik. Tetapi kritik harus berdiri di atas data dan mekanisme yang benar, bukan asumsi dan tekanan politik.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang tepat. Di sanalah keabsahan keputusan diuji, bukan di ruang opini yang liar.
Polemik ini pada akhirnya membuka satu kenyataan penting, masih ada kecenderungan mencampuradukkan fungsi, kewenangan dan kepentingan.
Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya satu pelantikan yang dipersoalkan, tetapi seluruh sistem pemerintahan daerah bisa kehilangan arah.
Karena itu, semua pihak harus kembali pada relnya. DPRD provinsi jalankan fungsi pengawasan sesuai mandatnya. DPRD kabupaten ambil peran pada wilayahnya. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakannya. Dan masyarakat mengawal dengan kritis, tetapi tetap rasional.








