Di sisi lain, proses seleksi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buton Utara juga tidak bisa serta-merta dianggap cacat hanya karena tekanan opini.
Fakta menunjukkan bahwa proses tersebut telah mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 34716/R-AK.02.03/SD/F/2025 dan 35115/R-AK.02.03/SD/F/2025. Pertek bukan dokumen simbolik, melainkan instrumen legal yang menjadi dasar sah pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.
Tudingan terkait perubahan struktur panitia seleksi (Pansel) secara ilegal pun harus diuji secara objektif. Jika pansel telah dibentuk melalui mekanisme yang sah dan mendapat persetujuan otoritas berwenang, maka tudingan tersebut tidak cukup hanya disuarakan di media sosial atau forum politik. Ia harus dibuktikan secara hukum. Tanpa itu, yang terjadi hanyalah pembentukan opini, bukan pencarian kebenaran.
Lebih jauh, pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka dan masuk dalam tiga besar terbaik. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan penerapan sistem merit.








