Uji Polemik Pelantikan Pejabat Eselon II Butur dengan Data, Bukan Prasangka

Artinya, aspek kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak menjadi dasar utama dalam penentuan pejabat, bukan kedekatan personal sebagaimana yang kerap dituduhkan.

Tentu, bukan berarti proses tersebut tidak bisa diuji. Dalam negara hukum, setiap kebijakan administrasi memiliki ruang untuk diuji melalui mekanisme yang sah, salah satunya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sanalah kebenaran diuji secara objektif, bukan di ruang opini yang sering kali bias. Yang menjadi kekhawatiran justru ketika ruang publik dipenuhi oleh informasi yang tidak terverifikasi.

Tuduhan yang dilempar tanpa bukti bukan hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan terhadap institusi daerah.

Dalam kondisi seperti ini, kita perlu lebih bijak menyaring informasi, terlebih di era digital yang begitu cepat menyebarkan narasi.

Lebih jauh, kita juga tidak boleh abai terhadap konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar.

Regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur dengan jelas batasan antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum.

Baca Juga  Sudah Saatnya Pelayanan Kesehatan di Butur Berbenah