UTARAKLIK.COM, BUTUR – Fenomena keberadaan dua pasar sore dalam satu desa di Desa Kalibu Kec Kulisusu Kab Buton Utara menghadirkan dinamika yang menarik sekaligus memunculkan banyak pertanyaan publik.
Kemana arah pengelolaan ekonomi lokal diarahkan dan siapa yang paling diuntungkan?
Di satu sisi, terdapat pasar sore yang dikelola oleh Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Skema pengelolaannya melibatkan kerja sama dengan pemilik lahan dengan sistem bagi hasil.
Model ini tidak hanya memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).
Artinya, setiap transaksi yang terjadi di dalamnya memiliki efek berganda menggerakkan ekonomi warga sekaligus memperkuat kas desa untuk pembangunan.
Namun di sisi lain, ada juga pasar sore yang dikelola secara pribadi tanpa skema bagi hasil dengan pemerintah desa. Aktivitas ekonomi tetap berjalan, masyarakat tetap berjualan dan berbelanja, tetapi tidak ada kontribusi yang masuk ke kas desa.








