Pasar sore yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) serta hanya menguntungkan pihak pribadi semestinya ditertibkan hingga pada opsi penutupan.
Langkah ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi di desa berjalan dalam satu sistem yang adil, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat secara luas.
Kebijakan ini bukan semata-mata untuk membatasi ruang usaha, melainkan untuk menata sistem ekonomi desa agar lebih adil, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penertiban tersebut juga harus diikuti dengan solusi yang humanis bagi para pedagang. Pemerintah desa melalui BUMDes dapat membuka ruang relokasi ke pasar resmi yang dikelola desa, sehingga para pelaku usaha tetap dapat beraktivitas tanpa kehilangan mata pencaharian.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak, dan kepentingan bersama tetap menjadi prioritas utama.
Langkah penutupan pasar yang tidak berkontribusi terhadap desa juga menjadi pesan penting bahwa setiap aktivitas ekonomi di wilayah desa harus memiliki tanggung jawab sosial dan sejalan serta terintegrasi dengan sistem pembangunan desa.








