Di Kalibu, Satu Desa Dua Pasar: Antara Kepentingan Desa Dan Pribadi

Dalam konteks tata kelola, kondisi ini memunculkan ketimpangan. Ada aktivitas ekonomi yang hidup, tetapi tidak memberi dampak struktural bagi pembangunan desa.

Persoalan ini bukan sekadar soal dua pasar, melainkan soal arah kebijakan dan keadilan ekonomi yang terintegrasi. Tidak mungkin satu Desa dua pasar kan?

Pemerintah Desa, sebagai pemegang mandat pembangunan lokal tentu berkepentingan agar setiap potensi ekonomi dapat memberikan manfaat kolektif yang searah dengan semangat pembangunan Desa.

Sementara pengelolaan pribadi, di sisi lain, sah dalam perspektif kepemilikan lahan dan usaha, namun menjadi problematik ketika tidak terintegrasi dengan sistem pembangunan desa.

Jika dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, kondisi ini berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat, fragmentasi ekonomi, hingga konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Pedagang bisa terpecah, pembeli terbagi, dan desa kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pembangunan desa.

Pada akhirnya, Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah lewat Dinas Perindag yang membidangi tentang pasar perlu mengambil langkah dan sikap tegas yang berpihak pada kepentingan bersama dan kemajuan pembangunan desa.

Baca Juga  Akhir Polemik Pasar Kalibu