Pengendara lain juga mengeluhkan adanya pungutan parkir di area sekitar pasar, sementara kendaraan diparkir menggunakan badan jalan umum.
“Kita bayar parkir, tapi kendaraan parkir di jalan juga. Ini yang dipertanyakan masyarakat, apalagi sampai ganggu pengguna jalan,” kata warga lainnya.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan dorongan agar pemerintah desa dan pemerintah daerah mengambil langkah penataan hingga penertiban terhadap pasar pribadi tersebut.
Secara hukum, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas dan penggunaan jalan yang mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
Sementara di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengatur bahwa setiap aktivitas masyarakat wajib menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu fasilitas publik maupun kepentingan masyarakat luas.








