Namun di sisi lain, aktivitas pasar sore yang dikelola secara pribadi terus berjalan dan menjadi sorotan warga.
Pasar tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap PADes, serta disebut mengganggu ketertiban umum akibat kendaraan pengunjung yang kerap menggunakan jalan dan badan jalan untuk parkir.
Kondisi itu menyebabkan akses masyarakat terganggu, terutama saat aktivitas pasar berlangsung ramai pada sore hari.
Tidak hanya itu, pasar pribadi tersebut juga disebut diduga belum memiliki izin pengelolaan yang jelas. Dugaan tersebut semakin memperkuat dorongan masyarakat agar pemerintah desa maupun pemerintah daerah segera melakukan penataan dan evaluasi terhadap aktivitas pasar tersebut.
“Kalau memang pasar itu resmi, seharusnya ada izin dan penataan yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena jalan umum dipakai parkir,” ujar salah seorang warga Kalibu (15/5/2026).
Warga menilai, meskipun pasar berdiri di atas lahan pribadi, aktivitas usaha yang menghadirkan keramaian tetap harus tunduk pada aturan administrasi, ketertiban umum, serta mekanisme perizinan yang berlaku.








