Apalagi saat ini Desa Kalibu telah memiliki pasar desa resmi yang dibentuk melalui hasil Musdes dan dikelola langsung oleh pemerintah desa melalui BUMDes.
Kondisi itu membuat sebagian masyarakat mempertanyakan urgensi keberadaan pasar lain yang tidak terintegrasi dengan sistem pembangunan desa.
Menurut warga, keberadaan dua pasar dalam satu desa berpotensi memecah aktivitas perdagangan masyarakat. Pedagang dan pembeli menjadi terbagi, sementara pasar desa yang dibentuk untuk kepentingan bersama justru terancam tidak berkembang maksimal.
“Pasar desa ini dibentuk lewat Musdes untuk kepentingan masyarakat dan desa. Kalau ada pasar lain yang tidak memberi kontribusi ke desa, tentu masyarakat bertanya-tanya,” kata warga lainnya.
Keluhan juga datang dari para pengguna jalan yang mengaku terganggu akibat kendaraan pengunjung pasar yang parkir di badan jalan.
“Kalau sore lewat di situ sudah mulai sempit jalannya. Motor dan mobil parkir di pinggir jalan sampai susah lewat. Kadang harus antre kendaraan,” ujar seorang pengendara yang melintas di lokasi pasar.








