Masyarakat menilai aktivitas pasar pribadi yang menyebabkan kendaraan parkir di badan jalan berpotensi melanggar ketentuan tersebut apabila terus dibiarkan tanpa penataan yang jelas.
Selain persoalan ketertiban umum, keberadaan pasar pribadi juga disebut tidak terintegrasi dengan sistem pembangunan ekonomi desa yang telah dibentuk melalui hasil Musdes.
“Kalau sudah ada pasar resmi desa yang dikelola BUMDes, harusnya semua aktivitas perdagangan ditata di sana supaya jelas kontribusinya untuk desa. Jangan sampai desa rugi sementara yang untung hanya pihak tertentu,” ujar seorang masyarakat setempat.
Meski demikian, sejumlah pihak berharap pemerintah tetap mengedepankan langkah persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.
Penataan, pembinaan, dan mediasi dinilai perlu dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah desa melalui BUMDes juga didorong menyiapkan solusi bagi para pedagang apabila nantinya dilakukan penertiban, termasuk kemungkinan relokasi ke pasar resmi desa.








