“Kami berencana membuat laporan resmi ke Polres Buton Utara. Temuan investigasi LIRA akan kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan berdasarkan fakta. Tetapi kalau ditemukan unsur pelanggaran, kami minta diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Rizal.
Selain kepada Polres, LIRA Buton Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kalibu saat aktivitas perdagangan berlangsung.
Rizal meminta pemeriksaan melibatkan OPD terkait, di antaranya Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Bapenda dan Dinas Perhubungan, untuk mengecek legalitas kegiatan, mekanisme pungutan pedagang dan parkir, tarif yang diberlakukan, penggunaan karcis serta pencatatan penerimaan.
“Pemda harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya melihat dokumen perizinan. Periksa bagaimana praktik pungutan berlangsung, siapa yang memungut dan apakah semuanya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.







