Bupati LIRA Butur Desak Polres Usut Dugaan Pungli di Pasar Kalibu

“Kalau memang ada pungutan kepada pedagang maupun parkir, harus jelas dasar hukumnya. Siapa yang memungut, berapa tarifnya, ke mana uangnya dan apakah setiap pembayaran diberikan karcis atau bukti transaksi. Ini yang harus diperiksa,” tegasnya.

Diketahui, CV Bangkudu Jaya sebagai pengelola Pasar Kalibu memiliki NIB 1206260055432 yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA pada 12 Juni 2026, dengan kegiatan usaha KBLI 68111 serta cakupan pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan.

Rizal menegaskan, terbitnya legalitas usaha tidak otomatis menjadi dasar untuk melakukan seluruh jenis pungutan kepada pedagang maupun masyarakat. Setiap pungutan harus dilihat dasar hukum dan mekanisme pemungutannya.

“Punya izin usaha itu satu hal. Tetapi kalau melakukan pungutan, harus jelas dasar pungutannya. Harus jelas tarifnya, siapa yang berwenang memungut dan bagaimana bukti pembayarannya,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, pengaturan pajak dan retribusi daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan di daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  PUPR Butur Putar Strategi, Infrastruktur Tetap Jalan di Tengah Tekanan Anggaran