Selain itu, Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur mekanisme pemungutan. Dalam Pasal 26, wajib pajak PBJT atas jasa parkir diwajibkan menggunakan tiket atau karcis untuk setiap transaksi pelayanan yang menjadi objek pajak daerah.
“Karena ada aturan yang mengatur mekanisme pemungutan, maka dugaan pungutan yang kami temukan harus diuji berdasarkan aturan tersebut. Jangan sampai masyarakat dipungut tanpa kejelasan dasar dan bukti pembayaran,” kata Rizal.
Rizal menegaskan, LIRA tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, hasil investigasi tersebut dinilai cukup menjadi dasar untuk meminta aparat melakukan pemeriksaan.
“Kami tidak ingin memvonis siapa pun. Kami menyampaikan temuan investigasi LIRA dan meminta aparat yang berwenang memeriksa serta membuktikan apakah benar terjadi pungli atau tidak,” jelasnya.
Rizal juga menyatakan LIRA Buton Utara berencana melaporkan secara resmi dugaan pungutan liar tersebut kepada Polres Buton Utara.







