Pasar bukan hanya soal bisnis. Pasar adalah ruang hidup masyarakat kecil. Ketika pengelolaan dilakukan tanpa kontrol dan transparansi, maka masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.
Karena itu, desakan untuk menghadirkan pasar resmi desa semakin kuat.
Terbentuknya Pasar Resmi Kalibu
Berangkat dari keresahan masyarakat, Pemerintah Desa Kalibu akhirnya didesak untuk menggelar musyawarah desa pada 24 Maret 2026 yang memutuskan pembentukan Pasar Desa Kalibu.

Sehari setelah musyawarah, masyarakat langsung bergotong royong membersihkan lahan pasar desa.
Kini pasar desa tersebut telah memiliki legalitas melalui Peraturan Desa (Perdes), pengelolaan resmi oleh BUMDes hingga dukungan mayoritas masyarakat.
Dalam musyawarah terakhir, masyarakat bahkan secara tegas menyuarakan hanya menginginkan satu pasar resmi di Kalibu.
“Satu pasar titik” menjadi suara yang menggema dalam rapat musyawarah desa.
Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak aktivitas perdagangan, tetapi menginginkan pengelolaan yang tertib, legal, dan berpihak kepada kepentingan bersama.








