Polemik Dua Pasar di Kalibu, Penutupan Pasar Pribadi Mulai Didorong

UTARAKLIK.COM, BUTUR – Keberadaan dua pasar sore dalam satu desa di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara mulai memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Pasar yang dikelola Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini disebut mulai terdampak dengan adanya pasar sore lain yang dikelola secara pribadi.

Pasar desa yang dikelola BUMDes diketahui dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pengelolaannya dilakukan melalui sistem kontrak lahan yang digunakan sebagai lokasi pasar resmi desa.

Selain itu, Pemerintah Desa Kalibu juga tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pasar desa sebagai dasar hukum pengelolaan dan penataan aktivitas perdagangan di wilayah desa.

Keberadaan pasar desa tersebut dinilai telah menjadi bentuk keseriusan pemerintah desa dalam membangun sistem ekonomi masyarakat yang lebih tertata dan terintegrasi.

Melalui pasar resmi yang dikelola BUMDes, aktivitas perdagangan diharapkan tidak hanya menghidupkan ekonomi warga, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa.

Baca Juga  BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Sultra Berstatus Siaga Hujan Sangat Lebat