UTARAKLIK.COM, WAKATOBI – DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti kapasitas pelayanan sejumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Wakatobi.
JPKP menduga sejumlah SPPG di Wakatobi menjalankan pelayanan melebihi ketentuan kapasitas yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara, La Ali, mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut, kapasitas standar satu unit SPPG maksimal melayani 2.500 porsi makanan per hari.
Jumlah tersebut terdiri atas maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi bagi kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Namun, kapasitas pelayanan dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari apabila SPPG memenuhi persyaratan khusus, termasuk ketersediaan sumber daya manusia serta juru masak yang memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).








