Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pasar tidak boleh dikelola secara pribadi.
“Yang jelas Perindag dan PTSP sudah turun konfirmasi, dan ternyata tidak ada izin,” tegas Sunartin.
Selain itu, ia menyebut pemerintah desa kini telah mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Perindag, PTSP, hingga DPRD yang membidangi persoalan pasar.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada restu dari Perindag, PTSP, dan DPRD Komisi I. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari atas untuk penertiban. Mudah-mudahan Pak Bupati mendukung langkah ini,” pungkasnya.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes Kalibu, serta Tenaga Ahli Pendamping Desa.
Saat ini masyarakat Desa Kalibu masih menunggu sikap dan langkah tegas Pemerintah Daerah Buton Utara terkait polemik Pasar Sore Kalibu yang selama ini dikelola secara pribadi.








