Mengetahui Awal Terbentuknya Pasar Resmi di Kalibu

Dalam forum itu, masyarakat bersama pemerintah desa membahas pembentukan pasar desa resmi sebagai solusi jangka panjang terhadap polemik pasar di Kalibu.

Hasil musyawarah kemudian menyepakati pembentukan Pasar Desa Kalibu yang nantinya akan dikelola melalui BUMDes agar hasilnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

Keputusan itu mendapat dukungan luas dari masyarakat. Bahkan sehari setelah musyawarah digelar, masyarakat langsung bergotong royong membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pasar desa.

Pemerintah desa pun mulai bergerak memperkuat legalitas pasar. Mulai dari kerja sama penggunaan lahan dengan pihak ketiga selama lima tahun sebagai tahap awal, penyusunan Peraturan Desa (Perdes), hingga koordinasi dengan Pemerintah Daerah Buton Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta PTSP.

Pasar desa tersebut kemudian resmi dikelola oleh BUMDes dengan harapan menjadi pusat ekonomi baru masyarakat Kalibu yang lebih tertib, legal dan memberi manfaat langsung kepada warga.

Baca Juga  Pemda Butur Ajak ASN Peduli Lingkungan Lewat Gerakan 'Jumat Bersih'