Diduga Tidak Berizin, Pemda Butur Diminta Tutup Pasar Pribadi di Kalibu

UTARAKLIK.COM, BUTUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pasar pribadi di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, yang kini diduga beroperasi tanpa izin pasar yang jelas.

Desakan itu muncul setelah berkembang informasi di tengah masyarakat bahwa aktivitas pasar yang selama ini berjalan hanya mengantongi izin perdagangan ruko, bukan izin operasional pasar sebagaimana mestinya.

Padahal, aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung layaknya pasar umum dengan melibatkan banyak pedagang dan pengunjung setiap hari.

Masyarakat menilai kondisi itu tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut kepentingan publik serta aktivitas ekonomi masyarakat luas.

“Kalau memang hanya izin ruko, lalu kenapa bisa beroperasi seperti pasar besar? Pemda harus tegas mengecek dan menindak,” ujar salah satu warga Kalibu (21/5/2026).

Sorotan terhadap pasar pribadi itu semakin menguat setelah sebelumnya muncul berbagai polemik di tengah masyarakat.

Mulai dari keluhan tarif lapak, penataan lokasi jualan yang disebut dilakukan sepihak, hingga penutupan pasar menjelang Idul Fitri lalu yang membuat pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan.

Baca Juga  Wabup Rahman Launching Bantuan Pangan di Butur