
Peristiwa tersebut memicu kemarahan masyarakat hingga akhirnya mendesak Pemerintah Desa Kalibu membentuk pasar desa resmi yang kini dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kini, masyarakat mulai mempertanyakan alasan pasar pribadi tetap dibiarkan beroperasi sementara desa telah memiliki pasar resmi yang diarahkan menjadi pusat ekonomi masyarakat sekaligus sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Kalau pasar desa resmi sudah ada, pemerintah jangan ragu menertibkan pasar yang diduga tidak sesuai aturan,” kata warga lainnya.
Warga menilai aktivitas pasar tidak bisa hanya dilihat sebagai usaha pribadi semata.
Sebab, operasional pasar wajib memenuhi sejumlah ketentuan seperti tata ruang, ketertiban umum, pengelolaan limbah, keamanan, dampak lalu lintas, hingga legalitas izin operasional.
Karena itu, masyarakat mendesak Pemda Butur bersama instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan legalitas pasar pribadi tersebut.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke masyarakat kecil, tapi lemah terhadap aktivitas usaha besar yang diduga tidak memiliki izin,” tegas seorang warga lainnya.








