Mediasi di Kendari Hasilkan Kesepakatan, Jalan Pongkowulu Diprioritaskan Ditangani Tahun 2026

Selain penanganan jangka panjang, pemerintah juga menyepakati langkah cepat melalui pemeliharaan rutin pada titik-titik kerusakan yang dinilai paling mendesak.

Dalam berita acara itu disebutkan bahwa penanganan jangka pendek akan dilakukan pada dua titik tanjakan, yakni di wilayah Pongkowulu dan Walipuo, menggunakan anggaran pemeliharaan rutin jalan provinsi Tahun Anggaran 2026 sesuai ketersediaan anggaran. Pekerjaan tersebut ditargetkan paling lambat mulai dilaksanakan pada awal Juli 2026.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan dukungan dari seluruh pihak, baik masyarakat, Pemerintah Kabupaten Buton Utara maupun DPRD Buton Utara, untuk bersama-sama mengawal kelancaran pelaksanaan kegiatan perbaikan jalan dimaksud.

Dokumen kesepakatan itu ditandatangani oleh sejumlah pihak yang hadir dalam audiensi, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Ketua DPRD Buton Utara, Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Kepala Desa Pongkowulu, koordinator lapangan, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga  Operasi Patuh Anoa Digelar 8–21 Juni, Polres Butur Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas