Pertama, proses delineasi wilayah perencanaan harus disepakati berdasarkan data, kondisi faktual, karakteristik wilayah dan kebutuhan pembangunan.
Kedua, isu strategis yang diidentifikasi harus benar-benar menggambarkan persoalan sekaligus potensi yang dimiliki Kabupaten Buton Utara.
Ketiga, kepentingan masyarakat harus menjadi dasar dalam menentukan arah pengembangan ruang.
Keempat, perlindungan terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
Kelima, RDTR harus mampu memberikan kepastian bagi pembangunan infrastruktur dan investasi sekaligus mencegah terjadinya konflik pemanfaatan ruang.
Keenam, seluruh OPD diminta menyediakan data dan informasi sektoral yang akurat serta mengintegrasikannya ke dalam satu dokumen tata ruang.
Ketujuh, Bupati meminta Tim Konsultan tidak hanya menyusun RDTR berdasarkan data sekunder, tetapi benar-benar memahami karakteristik sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan Buton Utara.
Dengan demikian, RDTR yang dihasilkan tidak hanya baik secara teknis, tetapi juga realistis dan dapat dioperasionalkan di lapangan.







