Dalam sambutannya, Bupati Afirudin Mathara menegaskan bahwa penyusunan RDTR Kabupaten Buton Utara bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif maupun menghasilkan dokumen tata ruang.
Menurutnya, RDTR harus menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang mampu menentukan arah masa depan wilayah Buton Utara.
“RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun harus jelas arahnya, kuat dasar datanya, realistis implementasinya, memberikan kepastian bagi masyarakat dan investasi yang masuk, melindungi lingkungan, serta mampu mengarahkan pembangunan wilayah dalam jangka panjang,” tegas Afirudin.
Ia mengatakan, dokumen RDTR dan KLHS harus mampu merancang masa depan Buton Utara untuk 10, 20 bahkan 30 tahun mendatang.
Karena itu, dalam proses penyusunannya harus ditentukan secara jelas wilayah yang perlu dilindungi dan wilayah yang dapat dikembangkan sesuai potensinya. Termasuk menentukan kegiatan yang dapat dilakukan, lokasi yang dapat diarahkan untuk investasi, serta bagaimana pemanfaatan sumber daya alam dilakukan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.







