Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi bohong melalui media sosial dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini menegaskan bahwa penggunaan akun anonim tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Maraknya akun anonim di era digital menjadi cerminan bahwa kebebasan berekspresi masih sering disalahartikan. Banyak orang memahami kebebasan sebagai hak untuk berbicara apa saja, padahal kebebasan yang sehat adalah kebebasan yang disertai etika, tanggung jawab dan kesadaran hukum.
Di Buton Utara (Butur) misalnya, akun anonim sangat mendominasi beranda media sosoal. Sayangnya akun-akun tersebut digunakan untuk menyebar fitnah dan hoax.
Fenomana ini sudah berlangsung lama dan himpir tidam terkendali. Kritikan sebenarnya wajar dalam pemerintahan, dan sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah.
Namun pada faktanya, postingan akun anonim lebih pada penyebaran berita fitnah, hoax, caci maki yang menyerang bribadi bukan kebijakan. Kebebasan yang sudah kebablasan.






Comment