Akun Anonim di Era Digital: Kebebasan yang Kebablasan

Namun, kenyataannya kebebasan tersebut sering kali berubah menjadi kebebasan yang kebablasan. Tidak sedikit akun anonim yang justru digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, ujaran kebencian, hingga melakukan perundungan di dunia maya.

Karena identitasnya tersembunyi, sebagian orang merasa bebas berkata kasar, menyerang pribadi orang lain, dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar tanpa rasa tanggung jawab.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan di ruang digital sering kali telah melewati batas etika. Kebebasan berekspresi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk merugikan orang lain. Setiap hak selalu disertai tanggung jawab.

Ketika akun anonim digunakan untuk mencemarkan nama baik atau menyebarkan kebencian, maka hal tersebut bukan lagi bentuk kebebasan, melainkan penyalahgunaan ruang digital.

Secara hukum, kebebasan berpendapat memang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengeluarkan pendapat. Akan tetapi, kebebasan tersebut tetap memiliki batas.

Comment