UTARAKLIK.COM, KENDARI – Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras langkah DPR RI dan Pemerintah yang mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Selasa, 9 Juni 2026.
Selain menyoroti sejumlah ketentuan, termasuk pasal yang berkaitan dengan ruang siber, organisasi mahasiswa tersebut juga mengkritisi legalisasi personel Polri aktif untuk menduduki jabatan-jabatan publik di kementerian, lembaga negara, hingga badan usaha milik negara.
Ketua BADKO HMI MPO Sultra, La Ode Sapiansya, menilai klausul yang memperluas peluang bagi perwira Polri aktif untuk menjabat di posisi sipil merupakan kemunduran terhadap semangat Reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan fungsi aparat keamanan dengan urusan pemerintahan sipil.
“Disahkannya aturan ini seolah menghidupkan kembali roh dwifungsi dalam format baru. Ketika perwira aktif masuk ke ranah birokrasi dan jabatan publik tanpa harus mundur dari korpsnya, maka profesionalisme penegakan hukum dipertaruhkan dan proses penataan birokrasi sipil menjadi rusak,” tegas La Ode Sapiansya dalam releasenya (11/6/2026).








