TAPMD Butur: Pasar Desa Kalibu Dibentuk untuk Kepentingan Masyarakat

UTARAKLIK.COM, BUTUR – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD) Kab Buton Utara (Butur), Asni Minasa, S.Sos, menegaskan bahwa pembentukan Pasar Desa Kalibu dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung kemandirian ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hal itu disampaikan Asni saat menghadiri musyawarah desa terkait polemik pasar di Balai Desa Kalibu, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, pemerintah desa telah melakukan berbagai langkah mulai dari konsultasi ke pemerintah daerah hingga memastikan legalitas Pasar Desa Kalibu yang kini resmi dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Pemdes dari awal tidak diam. Mereka pergi ke daerah melakukan konsultasi. Yang diakui di desa ini adalah kegiatan yang sah dan punya izin,” tegas Asni.

Ia menjelaskan, keberadaan Pasar Desa Kalibu merupakan bagian dari upaya pemerintah desa memperkuat kemandirian ekonomi desa di tengah menurunnya anggaran dana desa dari pemerintah pusat.

“Pasar desa ini bagian dari pemerintah desa. Hari ini kita diperhadapkan dengan turunnya anggaran dana desa dan itu sangat berpengaruh,” ujarnya.

Baca Juga  Kali Langkumbe Kembali Meluap, Warga Lapandewa Diminta Waspada