Asni menyebut pengelolaan pasar resmi kini telah dipercayakan kepada BUMDes agar hasilnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Ia mengungkapkan pemerintah desa juga telah menempuh sejumlah langkah penting, mulai dari kerja sama penggunaan lahan selama lima tahun sebagai kontrak awal hingga koordinasi dengan pemerintah daerah terkait legalitas pasar sore.
“Langkah yang sudah dilakukan pemdes, pertama kerja sama pihak ketiga lima tahun kontrak awal dan pemilik lahan sangat kooperatif. Kedua, pemdes sudah koordinasi dengan pemda terkait pasar sore dan kemarin sudah difasilitasi izinnya,” katanya.
Terkait polemik pasar pribadi yang selama ini berjalan, Asni menilai pemerintah daerah nantinya akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuatu yang tidak jelas legalitasnya pasti suatu saat akan ditindaki. Kita tinggal menunggu tahapan dari pemerintah daerah,” terangnya.
Ia juga menaruh harapan besar agar Desa Kalibu bisa menjadi desa mandiri dengan sumber pendapatan sendiri melalui BUMDes.








