“Akhir-akhir ini komunikasi antara pemerintah provinsi dengan rekan-rekan legislatif kelihatannya belum harmonis. Oleh karena itu, saya ingin membuka diri agar hasil yang dicapai saat ini dapat kita tindak lanjuti dengan baik ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah saat ini membutuhkan kolaborasi yang kuat di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya harapan masyarakat terhadap penyelesaian berbagai persoalan daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, di antaranya realisasi belanja yang tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp59 miliar, pengelolaan barang milik daerah yang belum sepenuhnya memadai, serta pengelolaan utang belanja yang menyebabkan defisit riil sebesar Rp279,4 miliar.








