Meski demikian, BPK menyatakan bahwa berbagai permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya
BPK RI juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Di akhir sambutannya, Gubernur Sultra mengajak seluruh pihak terus memperkuat sinergi dan pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Turut hadir Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda Sultra, Pj. Sekda Sultra, Kabinda Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sultra beserta jajaran, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD lingkup Provinsi Sultra.








