“Untuk bisa dimasukkan sebagai pelabuhan pangkalan, harus masuk dalam RIPPN,” ujarnya.
Selain itu, Ali menyebut Waode Buri saat ini masuk dalam pelabuhan perhubungan. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila ada rencana menjadikan Waode Buri sebagai pelabuhan pangkalan perikanan.
“Waode Buri masuk di pelabuhan perhubungan, sehingga tidak mudah untuk dijadikan RIPPN. Semuanya membutuhkan proses dan harus sesuai regulasi,” katanya.
Ali berharap hasil koordinasi lintas instansi tersebut dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam memahami fungsi dan status Waode Buri maupun Pelabuhan Buranga.
Ia mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati regulasi yang telah ditetapkan serta menghindari polemik yang tidak perlu.
“Semua sudah clear, semua sudah ditetapkan dalam regulasi. Mari kita hormati semua putusan regulasi,” tutup Ali.








