Bupati Butur Perpanjang Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan, 8.000 Pekerja Rentan Dijamin Tahun 2026

Selain itu, pemerintah daerah juga menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Buton Utara.

“Kita ingin memastikan para tenaga non PNS, aparatur desa, petani, nelayan, buruh harian, pelaku usaha kecil, dan kelompok pekerja rentan lainnya dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujar Afirudin.

Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Ia menegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada keluarga pekerja rentan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2026, santunan jaminan kematian telah dibayarkan kepada ahli waris pekerja rentan sebanyak 18 kasus dengan total nilai mencapai Rp756 juta.

Afirudin juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dinilai berjalan baik.

Baca Juga  Hasruddin: Pasar Resmi Sudah Ada, Waktunya Pasar Pribadi di Kalibu Ditutup