Bupati Butur Perpanjang Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan, 8.000 Pekerja Rentan Dijamin Tahun 2026

UTARAKLIK.COM, BUTUR – Pemerintah Kabupaten Buton Utara kembali memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non PNS, aparatur desa, dan pekerja rentan tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, di Aula Bappeda Kabupaten Buton Utara, Senin (18/5/2026).

Program ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.

Dalam sambutannya, Bupati Afirudin menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Pemkab Buton Utara sendiri telah mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 8.000 pekerja rentan miskin pada tahun 2026.

Baca Juga  Polemik Pasar Kalibu Memanas, Warga Desak Pemda Butur Segera Lakukan Penertiban