Bajo dan Lasora Hanya Tempat Berteduh, Kapal Tetap Bongkar Muat di Mina Minanga

Selain persoalan aktivitas kapal dan bongkar muat ikan, Ali juga menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp50.000 untuk setiap kendaraan yang masuk atau melakukan aktivitas di lokasi.

Ia menyayangkan apabila informasi tersebut benar terjadi, terlebih jika pungutan dilakukan oleh oknum masyarakat dan hasilnya diduga masuk ke kantong pribadi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ali menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas kelautan, perikanan maupun kegiatan di kawasan pelabuhan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat, nelayan, pemilik kapal, maupun pihak terkait lainnya dapat menjalankan aktivitasnya dengan kepastian hukum dan tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga  Pemprov Sultra Akan Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Presiden ke Buton Utara