AMAN Butur Desak Pemda Terbitkan Surat Edaran Penghentian Sementara Indomaret

Sebagai penutup, Ali memberikan peringatan keras terkait masih adanya aktivitas pembangunan di lapangan, salah satunya di Desa Lapandewa. Ia meminta Pemda peka terhadap potensi konflik sosial di masyarakat jika hasil kesepakatan RDP diabaikan.

“Jika masih ada yang nekat membangun dalam waktu dekat seperti di Desa Lapandewa, kira-kira siapa yang akan menjamin keamanan di lapangan jika masyarakat mengambil langkah yang tidak diinginkan? Kami minta Pemda segera bertindak berdasarkan rekomendasi RDP,” kunci Ali.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh lintas sektor, mulai dari DPRD Kab. Buton Utara, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum & Ekonomi Setda, Camat se-Buton Utara, Branch Manager Manajemen Indomaret, serta AMAN Buton Utara.

Dua poin utama dalam kesimpulan RDP tersebut yakni, pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian terhadap izin usaha ritel modern dan jika memungkinkan segera dilakukan pemberhentian sementara (moratorium).

Baca Juga  Pimpin Upacara Hardiknas, Wabup Butur Ajak Perkuat Kualitas Pendidikan