Ali juga mengkritik keras argumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Bidang Tata Ruang. Menurutnya, klaim sepihak bahwa izin PBG tersebut sudah memenuhi syarat untuk “usaha perdagangan” adalah kekeliruan yang fatal.
“Perdagangan itu bahasa umum. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), semua aktivitas bisnis ada kode spesifiknya. Tidak bisa disamaratakan,” tegas Ali.
Menyikapi hasil RDP Gabungan Komisi di DPRD Buton Utara, AMAN mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penghentian sementara (moratorium) seluruh pembangunan gerai ritel modern di Buton Utara sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya secara rigid.
“Pemerintah harus segera terbitkan surat edaran pemberhentian sementara gerai modern (Indomaret, Alfamart, Hypermart). Mengacu pada Peraturan Presiden tahun 2007, sudah jelas diatur bahwa ritel modern tidak boleh dibangun di tengah-tengah pemukiman yang dapat mematikan pedagang lokal,” tambahnya.








