UTARAKLIK.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025, yang dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (25/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP BPK RI oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra bersama Gubernur Sultra, serta penyerahan langsung laporan hasil pemeriksaan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI bukan hanya bagian dari pertanggungjawaban administrasi keuangan daerah, tetapi menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penggunaan anggaran.








