UTARAKLIK.COM, BUTUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Pemda Butur) diminta bersikap tegas dalam mendukung penataan pasar resmi Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu Utara, agar dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Permintaan tersebut mencuat dalam musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Kalibu, Sabtu (23/5/2026), terkait polemik aktivitas pasar pribadi yang dinilai belum memiliki legalitas resmi.
Sekretaris Desa Kalibu, Ilman Nasruka, menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Kalibu telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan pasar desa, termasuk kerja sama penggunaan lahan selama lima tahun sebagai tahap uji coba awal.
“Saat ini kita uji coba dulu lima tahun. Pasar desa dikelola BUMDes. PADes bapak ibu sendiri yang akan rasakan, hasilnya akan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ilman, potensi pendapatan desa dari pengelolaan pasar sangat besar apabila seluruh aktivitas perdagangan terpusat di pasar resmi desa.
“Kita sudah uji coba kemarin hampir dua digit hasilnya selama satu bulan. Itu baru dua usaha pasar. Kalau hanya satu pasar, tidak menutup kemungkinan bisa tiga digit dalam setahun,” katanya.








