Salah seorang warga, Babe menilai pengelolaan pasar oleh desa melalui BUMDes akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan PADes.
“Misalnya pasar lama ada 60 penjual dalam satu hari, tinggal dikali per bulan dan per tahun. Itu baru bicara retribusi penjual, belum parkir. Begitu pentingnya pasar resmi yang dikelola desa lewat BUMDes untuk kemaslahatan kita,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai dua pasar sebenarnya masih bisa berjalan apabila memiliki komoditas yang berbeda.
“Bisa dua pasar, tapi dengan komoditas berbeda. Kalau komoditasnya sama, tentu tidak akan maksimal,” katanya.
Sementara itu, warga lainnya, Salwan meminta pemerintah segera mengambil langkah cepat agar persoalan pasar tidak terus berlarut-larut.
“Kalau pasar sudah satu gampang diatur. Kita harus berpikir dan melangkah cepat. Kita minta kejelasan kapan mau ditertibkan ini,” tegasnya.
PJ Kepala Desa Kalibu, Sunartin, mengatakan pemerintah desa saat ini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait permintaan penertiban pasar pribadi.








