“Kami sudah bersurat ke Pak Bupati. Tinggal menunggu beliau pulang dari Kendari. Mudah-mudahan secepatnya dibahas. Surat kami kemarin itu terkait penertiban pasar pribadi,” jelas Sunartin.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta PTSP, pasar tidak dapat dikelola secara pribadi dan harus berada di bawah badan hukum resmi seperti organisasi, koperasi atau BUMDes melalui mekanisme musyawarah desa.
“Yang jelas Perindag sama PTSP sudah turun konfirmasi dan ternyata tidak ada izin,” tegasnya.
Sunartin juga menyebut Pemerintah Desa Kalibu kini telah mendapat dukungan dari Perindag, PTSP, hingga DPRD Buton Utara terkait pengelolaan pasar desa resmi.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada restu dari Perindag, PTSP, DPRD Komisi I. Hari ini sudah kuat, kita tinggal menunggu keputusan dari atas untuk penertiban,” katanya.








