“Alhamdulillah hari ini sudah ada restu dari Perindag, PTSP, DPRD Komisi I. Hari ini sudah kuat, kita tinggal menunggu keputusan dari atas untuk penertiban,” katanya.
Di sisi lain, Sumarlan mengajak para pedagang agar tetap konsisten berjualan di pasar desa resmi yang telah memiliki legalitas jelas.
“Kita fokus sama pasar kita. Yang sudah tidak menjual di sana bikin surat pernyataan komitmen. Kalau sudah tidak mau menjual lagi supaya diisi orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, pasar desa hanya tinggal menunggu langkah penertiban terhadap pasar yang belum memiliki badan hukum resmi.
“Di sini jelas legalitasnya. Tinggal menunggu waktu, yang tidak jelas badan hukumnya pasti ditindak,” pungkasnya.
Rapat musyawarah tersebut turut dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes Kalibu, serta Tenaga Ahli Pendamping Desa.








