Mereka menyebutkan bahwa data faskes pasien telah berpindah ke wilayah Kulisusu, sehingga harus dilakukan pemindahan kembali ke Labaraga agar proses rujukan dapat diproses.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait prosedur penanganan pasien dalam situasi darurat.
“Apakah pasien dengan kondisi emergency harus menunggu tanggal tertentu untuk dirujuk? Apakah harus menunggu perubahan faskes aktif dulu, baru bisa mendapatkan rujukan?” tulisnya.
Keluarga berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel dalam penanganan pasien gawat darurat, termasuk kemungkinan pemberian rujukan langsung ke rumah sakit terdekat di wilayah Buton Utara atau fasilitas lain yang memiliki tenaga medis memadai.








